Tentang Kami Isu Kami Kampanye Publikasi — Broadcast Pustaka Cerita Acara Kontak Media Ambil Tindakan
Home Cerita Blog

Menyoal Pengecualian PLTU Industri dan Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup

A
Admin Partner Indonesia 05 Oct 2026
Menyoal Pengecualian PLTU Industri dan Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup
ilustrasi kawasan industri dengan PLTU Captive

Oleh: Sandy Prasetya Makal
Direktur Hukum,HAM dan Demokrasi

Perkara lingkungan hidup kerap mempertemukan dua cara memandang waktu. Pemerintah dan pelaku usaha bekerja dengan jadwal pembangunan, kebutuhan pasokan energi, serta perhitungan pengembalian investasi. Warga yang tinggal di sekitar kegiatan industri menjalani waktu yang berbeda. Mereka menghadapi perubahan kualitas lingkungan dalam kehidupan sehari-hari, sementara janji perbaikan ditempatkan pada tahun-tahun yang masih jauh. Di antara kedua kepentingan itu, pengadilan dituntut menjelaskan seberapa jauh hukum membolehkan risiko hari ini ditanggung atas nama manfaat pada masa mendatang.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2025, yang diputus pada 6 Mei 2026. Perkara ini berkenaan dengan pengujian ketentuan yang membuka pengecualian bagi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara. Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia bersama delapan pemohon perseorangan. Namun, arti penting putusan ini melampaui hasil akhirnya. Pertimbangannya memperlihatkan bagaimana kebutuhan energi industri, komitmen pengurangan emisi, dan hak atas lingkungan hidup ditempatkan dalam satu penalaran hukum.

Bagian paling mendasar untuk dikritisi terletak pada hubungan antara keberadaan persyaratan lingkungan dan kesimpulan mengenai kecukupan perlindungannya. Sebuah ketentuan dapat memuat target pengurangan emisi dan batas waktu operasi. Pengadilan tetap perlu menerangkan mengapa persyaratan tersebut cukup untuk memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan yang ditetapkan undang-undang. Jarak antara adanya persyaratan dan terjaminnya perlindungan itulah yang perlu diperiksa secara lebih mendalam.

Objek permohonan dalam perkara ini adalah Pasal 3 ayat (4) huruf b Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Ketentuan tersebut memungkinkan pembangunan PLTU baru yang memenuhi tiga kelompok persyaratan. Pertama, terintegrasi dengan industri yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah sumber daya alam, atau termasuk proyek strategis nasional yang berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi. Kedua, berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca paling sedikit 35 persen dalam sepuluh tahun sejak beroperasi, dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU Indonesia pada 2021, melalui teknologi, pengimbangan karbon, dan/atau bauran energi terbarukan. Ketiga, beroperasi paling lama sampai 2050. Ketiga kelompok itu berlaku secara kumulatif, sedangkan hubungan antara kategori industri dan proyek strategis nasional pada kelompok pertama bersifat alternatif.

Pembedaan tersebut menentukan luas pengecualian. Norma yang diuji tidak hanya menyentuh satu jenis industri atau satu perusahaan. Dalam konteks industri ekstraktif dan pengolahan mineral, termasuk nikel, persoalannya berkaitan dengan dasar kebijakan penyediaan energi bagi kegiatan peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Akan tetapi, perkara ini tetap merupakan pengujian peraturan. Mahkamah Agung tidak sedang menentukan tanggung jawab pencemaran perusahaan tertentu atau menilai keabsahan setiap persetujuan lingkungan PLTU.

Ada bagian putusan yang patut mendapat penghargaan. Mahkamah Agung menerima kedudukan hukum para pemohon. Dalam pertimbangan halaman 201–204, majelis menguraikan hubungan para pemohon dengan lingkungan tempat tinggal, sumber penghidupan, serta kerugian atau potensi kerugian akibat kebijakan yang dipersoalkan. Pengakuan tersebut membuka ruang bagi warga untuk mempersoalkan kebijakan sebelum seluruh akibat buruknya terwujud.

Penerimaan kedudukan hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa peraturan yang diuji bertentangan dengan undang-undang. Keduanya merupakan tahap pemeriksaan yang berbeda. Namun, ketika potensi kerugian telah dianggap cukup relevan untuk membuka akses ke pengadilan, pemeriksaan pokok perkara selayaknya menjawab kekhawatiran itu dengan alasan yang sebanding kedalamannya. Pengakuan atas kerentanan warga akan kehilangan banyak makna apabila tidak diikuti pengujian yang memadai terhadap perlindungan yang disediakan oleh norma.

Di sinilah pemikiran hukum progresif memberi sumbangan. Satjipto Rahardjo menempatkan hukum dalam tugas kemanusiaan. Dalam tulisannya di Jurnal Hukum Progresif, hukum dipahami sebagai sarana untuk mewujudkan kepedulian terhadap manusia dan kehidupan bersama. Orientasi ini menghendaki agar keberhasilan hukum diperiksa melalui kemampuannya melayani kehidupan manusia.

Diterapkan pada perkara lingkungan, pemikiran tersebut mengajak pembaca melihat hubungan antara keberlakuan sebuah aturan dan keadaan hidup orang-orang yang akan menerima akibatnya. Udara, air, tanah, serta keberlanjutan sumber penghidupan merupakan syarat bagi berlangsungnya kehidupan yang bermartabat. Karena itu, penafsiran yang berorientasi pada manusia perlu memperhitungkan kondisi ekologis yang menopang kehidupan manusia tersebut.

Meski demikian, sebutan progresif harus digunakan secara disiplin. M. Zulfa Aulia mengingatkan bahwa label hukum progresif rentan disematkan secara sembarangan pada putusan yang dianggap keluar dari teks hukum. Peringatan ini relevan agar kritik lingkungan tetap dapat diuji secara akademik. Putusan yang mengabulkan permohonan belum tentu progresif, sebagaimana penolakan permohonan tidak otomatis meniadakan seluruh nilai progresifnya. Penilaiannya perlu bertumpu pada ketepatan dasar hukum, keterbukaan terhadap pengetahuan, dan kesungguhan mempertanggungjawabkan akibat keputusan.

Landasan bagi pembacaan demikian tersedia dalam hukum positif. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (4) menempatkan keberlanjutan dan wawasan lingkungan sebagai prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional. Kebutuhan energi dan pertumbuhan industri harus dibaca dalam kerangka konstitusional tersebut. Dalam perkara pengujian peraturan di Mahkamah Agung, ketentuan konstitusi menjadi arah penafsiran, sementara kewenangan pengujiannya tetap mengikuti Pasal 24A ayat (1) UUD, yakni menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya memberikan ukuran yang lebih operasional. Pasal 2 memuat asas keberlanjutan, keadilan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan partisipasi. Pasal 65 mengakui hak atas lingkungan hidup serta akses terhadap informasi, partisipasi, dan keadilan. Ketentuan tersebut menyediakan dasar untuk menilai apakah sebuah pengecualian kebijakan masih menjaga kepentingan yang dilindungi undang-undang.

Sebelum menilai substansi perlindungannya, terdapat persoalan mendasar mengenai kemutakhiran rujukan hukum putusan. Pada halaman 206 dan 209, Mahkamah Agung menggunakan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional untuk menjelaskan keberlanjutan pemanfaatan batu bara. Pada halaman 209, majelis juga merujuk Perpres Nomor 98 Tahun 2021 ketika membenarkan kesesuaian batas operasi sampai 2050 dengan arah kebijakan pengendalian emisi.

Padahal, sebelum putusan diambil, kerangka tersebut telah berubah. PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional berlaku sejak 15 September 2025 dan menggantikan PP Nomor 79 Tahun 2014. Perpres Nomor 110 Tahun 2025, yang berlaku sejak 10 Oktober 2025, secara tegas mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021 melalui Pasal 101. Dengan demikian, kedua perubahan itu telah terjadi sebelum putusan tanggal 6 Mei 2026.

Penggunaan peraturan lama dapat memiliki arti apabila dimaksudkan untuk menerangkan latar pembentukan Perpres Nomor 112 Tahun 2022. Namun, pertimbangan yang mempertahankan keberlakuan norma dengan akibat ke depan perlu menjelaskan pula perubahan hukum yang terjadi selama perkara berjalan. Dalam rangkaian alasan pada halaman 206–210, hubungan tersebut tidak dijabarkan. Pembaca akhirnya tidak memperoleh penjelasan mengenai pengaruh kerangka baru terhadap kesimpulan majelis.

Temuan ini tidak serta-merta menjadikan putusan batal atau menyebabkan seluruh aturan pelaksanaan lama kehilangan keberlakuannya. Pasal 91 PP Nomor 40 Tahun 2025 mempertahankan peraturan pelaksanaan terdahulu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Pasal 100 Perpres Nomor 110 Tahun 2025 juga mengatur keberlanjutan peraturan pelaksanaan dengan persyaratan tertentu. Justru karena terdapat ketentuan peralihan demikian, diperlukan penalaran yang menjelaskan hubungan antara aturan lama, aturan baru, dan norma yang sedang diuji.

Perubahan tersebut juga memiliki arti substantif. Pasal 16 ayat (1) huruf k PP Nomor 40 Tahun 2025 mengarahkan penggunaan batu bara secara terbatas, khususnya ketika belum dapat digantikan dengan energi rendah karbon. Ketentuan ini tetap menyediakan ruang bagi batu bara, tetapi sekaligus membuat penilaian terhadap alternatif energi menjadi relevan.

Dari sudut kritik hukum, kebutuhan industri atas listrik belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai pilihan sumber energinya. Diperlukan penjelasan mengenai ketersediaan alternatif, hambatan penggunaannya, jangka waktu transisi, dan cara membatasi risiko selama alternatif tersebut dikembangkan. Tanpa pembahasan itu, alasan kebutuhan energi berpotensi terlalu luas untuk membenarkan berbagai bentuk pengecualian.

Persoalan serupa muncul dalam hubungan antara kebolehan menggunakan batu bara dan kewajiban mengutamakan energi baru dan terbarukan. Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memuat kewajiban pengutamaan tersebut. Oleh sebab itu, kenyataan bahwa batu bara masih dapat dimanfaatkan perlu dibaca bersama arah prioritas yang ditetapkan undang-undang.

Pembacaan yang lebih mendalam akan memeriksa apakah pengecualian bagi PLTU baru benar-benar mendukung perpindahan menuju sumber energi yang lebih bersih. Sebuah pengecualian dapat membantu mengatasi keterbatasan pasokan dalam masa transisi. Pengecualian yang terlalu mudah dipenuhi juga dapat memperpanjang ketergantungan pada sumber energi yang hendak dikurangi. Menentukan letak kebijakan di antara kedua kemungkinan itu memerlukan alasan yang lebih terperinci daripada menyatakan bahwa batu bara masih diperbolehkan.

Pada halaman 208–209, majelis menilai persyaratan pengurangan emisi sebagai bagian dari pembatasan yang memadai. Keberadaan komitmen pengurangan emisi kemudian dihubungkan dengan kesimpulan bahwa norma telah sesuai dengan peraturan di atasnya dan prinsip perlindungan lingkungan. Hubungan ini merupakan bagian yang paling membutuhkan penjelasan tambahan.

Komitmen merupakan titik awal kewajiban. Nilai perlindungannya bergantung pada ukuran pencapaian, keterujian pelaksanaan, dan akibat hukum jika kewajiban tidak dipenuhi. Karena itu, pertimbangan tentang kecukupan target emisi perlu menjelaskan bagaimana target tersebut bekerja dalam keseluruhan sistem pengawasan. Apakah pencapaiannya dievaluasi secara bertahap, data apa yang dipergunakan, dan bagaimana penyimpangan dikoreksi merupakan pertanyaan yang berhubungan langsung dengan efektivitas norma.

Kejelasan mengenai ukuran emisi juga menentukan. Penurunan intensitas emisi per satuan produksi dapat memiliki akibat yang berbeda dari penurunan jumlah emisi secara keseluruhan. Jika kapasitas produksi bertambah, perbaikan efisiensi tidak selalu menghasilkan penurunan total emisi. Catatan ini tidak menyatakan bahwa salah satu ukuran tersebut pasti digunakan dalam perkara ini. Persoalannya justru terletak pada perlunya pertimbangan hukum menerangkan ukuran yang dijadikan dasar ketika menyimpulkan perlindungan sudah memadai.

Demikian pula, tenggat sepuluh tahun tidak dapat dibaca sebagai izin untuk mengabaikan kewajiban lingkungan selama masa tersebut. Kewajiban pemenuhan standar lingkungan tetap berlaku. Akan tetapi, keberadaan kewajiban umum itu belum menjawab alasan pemilihan tenggat, tahapan penurunan emisi sebelum tenggat berakhir, serta kecukupan perlindungan bagi warga sepanjang pembangkit beroperasi.

Kritik ini diarahkan pada uraian pertimbangan pengadilan. Ia tidak mengandaikan bahwa seluruh mekanisme pengawasan tidak tersedia dalam peraturan lain. Apabila perangkat tersebut menjadi alasan bahwa pengecualian aman secara hukum, hubungan antarperaturannya perlu ditunjukkan. Dengan demikian, pembaca dapat menilai dasar kesimpulan majelis melalui perangkat pengendalian yang nyata.

Pilihan pengimbangan karbon juga perlu diperiksa menurut ruang lingkup perlindungannya. Pengurangan atau penyerapan karbon di suatu lokasi tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan kualitas lingkungan di sekitar pembangkit. Dalam penalaran hukum lingkungan, perlindungan iklim dan perlindungan warga setempat harus diperiksa secara bersama. Keberhasilan pada satu ukuran tidak boleh digunakan untuk mengandaikan bahwa seluruh persoalan lingkungan telah terjawab.

Batas operasi sampai 2050 memiliki persoalan tersendiri. Secara normatif, batas waktu dapat mencegah berlangsungnya suatu kegiatan tanpa ujung yang jelas. Namun, penilaian mengenai kecukupannya perlu memperhitungkan akibat yang timbul sepanjang masa operasi. Ilmu iklim menempatkan akumulasi emisi karbon dioksida dan besarnya pengurangan emisi dalam dekade ini sebagai faktor penting bagi pembatasan pemanasan. Dengan demikian, tahun penghentian perlu dibaca bersama lintasan emisi sebelum tahun tersebut.

Bagi hukum, pengetahuan itu menimbulkan kebutuhan akan alasan yang lebih lengkap. Penetapan tahun akhir belum menjelaskan jumlah emisi yang dapat terakumulasi, perubahan keadaan yang mengharuskan evaluasi lebih dini, atau perlindungan terhadap kerugian yang tidak mudah dipulihkan. Pengadilan tidak harus menghitung sendiri seluruh model iklim. Pengadilan dapat menilai apakah dasar ilmiah kebijakan telah cukup menjawab keberatan hukum yang diajukan.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan tempat AMDAL dalam pertimbangan putusan. Pada halaman 210, majelis menekankan pentingnya instrumen lingkungan dalam tahapan perencanaan, pengendalian, dan penegakan hukum. Arah pemikiran ini dapat dipahami. Setiap kegiatan memang perlu diperiksa melalui instrumen yang sesuai. Namun, penilaian pada tingkat proyek tidak sepenuhnya menjawab keberatan terhadap kebijakan yang memungkinkan banyak proyek dibangun.

Pasal 44 UUPPLH mewajibkan pembentukan peraturan memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan dan prinsip pengelolaan lingkungan. Sementara itu, Pasal 15 dan Pasal 16 menyediakan kerangka kajian lingkungan hidup strategis untuk kebijakan, rencana, dan program, termasuk penilaian daya dukung, risiko, serta kerentanan perubahan iklim.

Artinya, kualitas perlindungan perlu diperiksa sejak tingkat kebijakan. Jika sejumlah pembangkit memperoleh dasar pembangunan dari satu pengecualian, akibat gabungannya dapat melampaui persoalan yang terlihat ketika setiap proyek dinilai sendiri-sendiri. Pertimbangan mengenai AMDAL seharusnya dilengkapi dengan pembahasan mengenai kemampuan kebijakan mengendalikan dampak kumulatif tersebut.

Catatan ini tidak menyimpulkan bahwa kajian strategis tertentu pasti tidak pernah dilakukan. Kesimpulan demikian memerlukan pemeriksaan tersendiri atas dokumen pembentukan kebijakan. Yang dapat dikritisi dari pertimbangan putusan ialah belum terurainya hubungan antara pengendalian pada tingkat proyek dan kecukupan perlindungan pada tingkat kebijakan. Keduanya mempunyai fungsi yang saling melengkapi.

Dalam hubungan inilah asas kehati-hatian memperoleh peran. Penjelasan Pasal 2 huruf f UUPPLH menegaskan bahwa ketidakpastian ilmiah tidak dapat digunakan untuk menunda langkah meminimalkan atau menghindari ancaman lingkungan. Asas tersebut memberi arah ketika pengetahuan tentang risiko belum lengkap.

Penerapannya memerlukan ketelitian. Risiko yang telah diketahui menuntut tindakan pencegahan. Ketidakpastian mengenai besaran, persebaran, atau akibat jangka panjang memerlukan langkah kehati-hatian yang sesuai. Dalam kedua keadaan itu, kualitas pengetahuan perlu terus diperbaiki. Ketidakpastian tidak boleh otomatis menguntungkan pihak yang meminta ruang melakukan kegiatan, terutama ketika akibatnya akan ditanggung oleh pihak lain.

Kajian Liza Farihah dan Femi Angraini mengenai prinsip kehati-hatian dalam perkara tata usaha negara menunjukkan pentingnya kerugian potensial dalam perlindungan lingkungan. Meskipun konteks acaranya berbeda dari pengujian peraturan, kajian tersebut membantu menjelaskan alasan perlindungan tidak patut menunggu seluruh kerugian berubah menjadi kenyataan. Relevansinya pada perkara ini berada pada orientasi pencegahan, dengan tetap menghormati perbedaan objek dan mekanisme pemeriksaan.

Asas in dubio pro natura memperluas pembahasan pada arah penafsiran ketika terdapat keraguan. Prinsip kelima World Declaration on the Environmental Rule of Law tahun 2016 mengarahkan penyelesaian keraguan pada pilihan yang lebih mendukung perlindungan lingkungan dan alternatif yang lebih sedikit menimbulkan kerusakan. Deklarasi tersebut merupakan rujukan soft law, sehingga kedudukannya perlu dibedakan dari peraturan yang mengikat di Indonesia.

Dalam catatan ini, in dubio pro natura digunakan sebagai pendekatan analitis terhadap putusan. Asas tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai jalan pintas untuk membatalkan setiap kebijakan yang berisiko. Pengujian tetap memerlukan identifikasi norma, pertentangan dengan peraturan yang menjadi dasar pengujian, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sumbangannya terletak pada tuntutan agar keraguan yang relevan tidak diselesaikan dengan mengorbankan perlindungan lingkungan tanpa penjelasan memadai.

Pada perkara ini, pertanyaan yang dapat diajukan ialah apakah ketidakpastian mengenai pencapaian target, efektivitas pengimbangan karbon, dan akibat kumulatif telah dijawab melalui perlindungan yang dapat diperiksa. Jika jawaban bertumpu pada pelaksanaan di masa depan, pengadilan perlu menerangkan dasar kepercayaannya terhadap pelaksanaan itu. Kepercayaan kelembagaan memperoleh kekuatan hukum ketika disertai pembahasan mengenai pengawasan, keterbukaan informasi, dan konsekuensi pelanggaran.

Dimensi keadilan juga mengharuskan perhatian terhadap pembagian manfaat dan beban. Hilirisasi dapat menghasilkan nilai tambah, penerimaan negara, serta kesempatan kerja. Penilaian hukum lingkungan perlu memeriksa bagaimana manfaat tersebut berhubungan dengan risiko yang ditanggung masyarakat di sekitar kawasan industri. Angka manfaat nasional belum menggambarkan pengalaman setiap kelompok warga.

Bagi nelayan, petani, atau masyarakat pesisir, kualitas lingkungan berhubungan langsung dengan kemampuan mempertahankan penghidupan. Kehilangan akses terhadap air atau ruang hidup tidak selalu dapat dipulihkan melalui manfaat ekonomi yang diterima kelompok lain. Karena itu, alasan pertumbuhan ekonomi perlu disertai penjelasan mengenai perlindungan terhadap mereka yang menerima beban secara lebih langsung.

Asas pencemar membayar memberi arah agar biaya pengendalian dan pemulihan tidak dialihkan kepada masyarakat. Dalam pembacaan terhadap kebijakan PLTU, asas ini mengundang pemeriksaan atas pihak yang akan menanggung biaya apabila janji pengurangan emisi tidak tercapai atau kegiatan menimbulkan kerusakan. Pengakuan terhadap manfaat investasi harus disertai penilaian mengenai kepastian pembebanan biaya lingkungan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Keadilan antargenerasi memperpanjang pemeriksaan itu. Pasal 3 huruf f UUPPLH menempatkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan sebagai tujuan perlindungan. Tahun 2050 karenanya perlu dinilai melalui keadaan lingkungan yang akan diwariskan, selain sebagai batas administratif beroperasinya pembangkit.

Generasi mendatang tidak ikut menentukan pilihan investasi hari ini, tetapi dapat menerima akibatnya. Pertimbangan hukum yang memperhitungkan mereka perlu menanyakan apakah manfaat saat ini dibangun dengan mempersempit pilihan hidup pada masa berikutnya. Di sinilah hukum progresif dapat bertemu dengan keadilan ekologis, melalui perhatian pada kehidupan manusia yang belum hadir dalam proses pengambilan keputusan.

Dari keseluruhan persoalan tersebut, penalaran yang lebih kuat dapat dibangun tanpa mengambil alih kewenangan pemerintah menyusun kebijakan energi. Mahkamah Agung dapat memulai dengan menempatkan norma yang diuji dalam kerangka hukum yang berlaku pada saat putusan diambil. Setelah itu, pemeriksaan diarahkan pada hubungan antara kebutuhan pengecualian, alternatif yang tersedia, kecukupan persyaratan, serta perlindungan atas kepentingan yang dijamin undang-undang.

Pembahasan mengenai alternatif akan memperjelas alasan kebutuhan. Pemeriksaan atas tahapan pengurangan emisi akan membantu menilai kecukupan komitmen. Penjelasan mengenai pengawasan dan konsekuensi pelanggaran akan memperlihatkan apakah perlindungan dapat dijalankan. Penilaian dampak kumulatif dan pembagian beban akan menghubungkan kebijakan nasional dengan pengalaman warga.

Langkah demikian merupakan usulan cara menilai kualitas alasan putusan. Ia tidak mengharuskan pengadilan menetapkan teknologi pembangkit tertentu atau menyusun sendiri seluruh kebijakan transisi. Dalam batas kewenangannya, pengadilan tetap dapat meminta pertanggungjawaban argumentatif atas pilihan yang memengaruhi hak masyarakat. Semakin luas akibat sebuah pengecualian, semakin besar pula kebutuhan akan alasan yang menjelaskan kesesuaiannya dengan undang-undang.

Penolakan permohonan dalam perkara ini mempertahankan keberlakuan norma yang diuji. Akan tetapi, akibat tersebut tidak dapat diperluas menjadi pengesahan atas seluruh kegiatan PLTU industri. Kewajiban lingkungan pada masing-masing kegiatan tetap harus dipenuhi. Persoalan pencemaran, kerusakan, atau keabsahan keputusan administratif mempunyai objek dan dasar pemeriksaan tersendiri.

Putusan Nomor 46 P/HUM/2025 meninggalkan capaian sekaligus persoalan. Pengakuan atas kedudukan hukum warga menunjukkan bahwa potensi kerugian lingkungan dapat memperoleh tempat dalam akses terhadap keadilan. Sementara itu, penggunaan rujukan yang telah diganti dan terbatasnya uraian mengenai kecukupan persyaratan memperlihatkan bagian pertimbangan yang layak dikritik secara serius.

Bagi hukum progresif, keberpihakan pada kehidupan perlu diwujudkan melalui pekerjaan penafsiran yang teliti. Asas kehati-hatian, keadilan antargenerasi, dan in dubio pro natura memperoleh arti ketika dipakai untuk memeriksa alasan, menguji kecukupan perlindungan, serta menjelaskan siapa yang menanggung risiko sebuah kebijakan.

Janji transisi energi akan dinilai dari pelaksanaannya. Hukum mempunyai tugas memastikan agar janji itu sejak awal disertai kewajiban yang jelas dan perlindungan yang dapat dituntut. Warga yang hidup di sekitar kawasan industri memerlukan dasar yang dapat mereka pegang hari ini, selama pembangkit masih beroperasi dan selama akibat kebijakan masih berlangsung.

 -

Daftar Pustaka

Aulia, M. Zulfa. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185.

Farihah, Liza, dan Femi Angraini. (2012). Prinsip Kehati-Hatian dan Kerugian Potensial dalam Perkara Tata Usaha Negara Terkait Lingkungan Hidup. Jurnal Yudisial, 5(3), 241–260. DOI 10.29123/jy.v5i3.123.

Intergovernmental Panel on Climate Change. (2023). Summary for Policymakers. Dalam H. Lee dan J. Romero (Ed.), Climate Change 2023: Synthesis Report. Contribution of Working Groups I, II and III to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change (hlm. 1–34). IPCC.

International Union for Conservation of Nature. (2016). IUCN World Declaration on the Environmental Rule of Law. Diadopsi dalam IUCN World Congress on Environmental Law, Rio de Janeiro, Brasil, 26–29 April 2016.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 46 P/HUM/2025, diputus pada 6 Mei 2026. Salinan putusan, 212 halaman.

Rahardjo, Satjipto. (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 1–24. DOI 10.14710/hp.1.1.1-24.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2009a). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Republik Indonesia. (2009b). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Republik Indonesia. (2025a). Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Republik Indonesia. (2025b). Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Pelajari Isu Terkait

Krisis Iklim dan Transisi Energi

Mendorong mitigasi dan adaptasi krisis iklim serta transisi energi yang berkeadilan bagi masyarakat terdampak.

Lihat Detail Isu