Oleh : Sandy Prasetya Makal
Direktur Hukum,HAM dan Demokrasi Partner Indonesia
Di tengah kepungan krisis iklim global yang kian mendesak, transisi energi hijau digadang-gadang sebagai penyelamat masa depan bumi. Dunia berlomba-lomba meninggalkan bahan bakar fosil demi beralih ke energi terbarukan yang ditopang oleh hilirisasi nikel, kobalt, dan mineral kritis lainnya. Narasi besar ini disokong oleh janji manis tentang pembangunan berkelanjutan, langit yang lebih bersih, serta masa depan umat manusia yang lebih ramah lingkungan.
Hipokrisi, di balik gemerlap janji transisi berkeadilan tersebut, tersimpan cerita lain yang jauh dari kata hijau. Di tapak-tapak tambang—mulai dari Halmahera, Sulawesi, hingga kepulauan rempah lainnya—tanah-tanah masyarakat adat dirampas dengan tanpa martabat, ruang hidup nelayan dicemari limbah hasil produksi mineral maupun hilir mudik kapal tongkang, dan hutan-hutan digusur tanpa persetujuan yang bermakna. Transisi energi global ternyata menuntut bayaran mahal yang langsung dipotong dari kantong keselamatan dan kedaulatan masyarakat lokal, menciptakan ironi di mana solusi iklim justru menjadi sumber bencana ekologis baru.
Lebih mengkhawatirkan lagi, upaya warga mempertahankan tanah leluhur dan lingkungan hidup mereka kerap dibungkam oleh represi dan kriminalisasi. Janji transisi yang mestinya menjunjung tinggi hak asasi manusia justru bergeser menjadi bentuk kolonialisme hijau baru (green colonialism), di mana keselamatan segelintir industri dikorbankan di atas penderitaan rakyat. Menggugat kembali janji transisi mineral berkeadilan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan moral agar transisi energi tidak dibangun di atas fondasi air mata dan pelanggaran HAM yang sistematis.
Transisi energi membawa janji tentang masa depan yang lebih layak dalam arti yang kurang lebih menggeser peradaban bumi menjadi lebih berkelanjutan dari 1 abad terakhir. Seperti emisi berkurang, lingkungan terlindungi, dan kesejahteraan meningkat. Namun, janji itu harus diuji sejak mineral dikeluarkan dari tanah. Mineral seperti nikel, kobalt, litium, dan tembaga memiliki peran dalam berbagai teknologi transisi energi. Akan tetapi, penggunaannya juga melayani industri lain. Nikel, misalnya, digunakan untuk baja nirkarat maupun sebagian jenis baterai kendaraan listrik. Karena itu, tidak tepat menyebut seluruh pertambangan nikel sebagai kegiatan untuk kendaraan listrik yang kemudian berkorelasi terhadap langkah strategis transisi energi. Yang perlu diuji ialah bagaimana ekspansi industri mineral—yang memperoleh dorongan dari agenda transisi energi—dijalankan dan dipertanggungjawabkan hingga menuju pada cita-cita ‘berkeadilan’.
Mineral Commodity Summaries 2026 dari United States Geological Survey memperkirakan produksi tambang nikel Indonesia pada 2025 mencapai 2,6 juta ton kandungan nikel, dari produksi dunia sekitar 3,9 juta ton. Berdasarkan angka yang dibulatkan tersebut, Indonesia menyumbang sekitar dua pertiga produksi global. Besarnya posisi ini seharusnya disertai kemampuan menetapkan standar perlindungan manusia dan lingkungan yang kuat.
Persoalan HAM dalam industri mineral juga memiliki dimensi global. Transition Minerals Tracker 2026 mencatat 1.226 laporan dugaan pelanggaran sepanjang 2010–2025, termasuk 329 laporan pada 2025. Pada tahun yang sama, tercatat 42 serangan terhadap pembela HAM. Pemantauan ini mencakup sembilan kelompok mineral, termasuk nikel, kobalt, tembaga, litium, dan unsur tanah jarang. Angka tersebut merupakan laporan dugaan yang dihimpun dari sumber publik, bukan jumlah putusan pengadilan ataupun seluruh korban. Cakupannya pun terbatas pada pertambangan yang dipantau, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai sensus seluruh industri.
Di Indonesia, persoalan lingkungan dalam industri nikel telah menjadi temuan resmi pemerintah. Pada 17 Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengumumkan sejumlah pelanggaran di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP. Temuannya meliputi pembangunan pabrik dan kegiatan lain pada lebih dari 1.800 hektare di luar cakupan dokumen AMDAL, serta timbunan slag nikel dan tailing tanpa izin yang volumenya diduga lebih dari 12 juta ton. Pemerintah juga melaporkan parameter debu total dan PM10 melampaui baku mutu, serta ketiadaan instalasi pengolahan air limbah komunal dan pengelolaan air limbah yang mencemari lingkungan.
Menanggapi temuan tersebut, IMIP menyatakan telah mengajukan dan melengkapi persyaratan pengembangan AMDAL untuk perluasan kawasan seluas 1.800 hektare. Pada Januari 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan rapat bersama 21 perusahaan di kawasan IMIP yang antara lain membahas kewajiban denda lingkungan, kepatuhan persetujuan lingkungan, dan penyempurnaan AMDAL. Kedua informasi ini secara permukaan memproyeksikan adanya respons dan tindak lanjut, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan seluruh pencemaran serta dampaknya telah dipulihkan.
Temuan lingkungan tersebut memiliki dimensi hak asasi. Udara yang tercemar dan sumber air yang kehilangan kelayakannya memengaruhi kemampuan warga menjalani kehidupan sehari-hari. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Olehnya, pengawasan lingkungan merupakan bagian dari kewajiban melindungi hak warga. Ukuran keberhasilannya harus mencakup keadaan yang dialami masyarakat setelah tindakan penegakan hukum dilakukan.
Dimensi lain terlihat pada penguasaan tanah dan hilangnya penghidupan. Dalam Nickel Unearthed, terbit Januari 2024, Climate Rights International atau CRI mendasarkan penelitiannya pada wawancara dengan 45 warga di sekitar pertambangan dan pengolahan nikel di Halmahera. Laporan itu memuat kesaksian seorang warga adat Sawai di Gemaf yang mengaku mempunyai sertifikat tanah seluas 38 hektare, tetapi hanya mendapatkan kesepakatan pembayaran untuk 8 hektare. Ia juga menceritakan penutupan akses lahan, penebangan tanaman tanpa persetujuannya, dan tekanan melalui kunjungan polisi. Kesaksian ini merupakan temuan investigasi yang perlu ditindaklanjuti, bukan putusan pengadilan atas sengketa tersebut.
Laporan CRI berikutnya, Does Anyone Care? pada Oktober 2025, memperluas penelitian ke Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Penelitian tersebut melibatkan 93 orang, terdiri atas 75 orang yang diwawancarai dan 18 peserta diskusi kelompok. Warga menyampaikan pengalaman terkait kehilangan tanah, memburuknya sumber air, gangguan penghidupan nelayan dan petani, serta ketakutan menyampaikan keberatan. Di Kawasi, Pulau Obi, sejumlah warga mengatakan relokasi berlangsung tanpa konsultasi yang memadai dan menjauhkan mereka dari sumber penghidupan.
Harita Nickel memberikan keterangan berbeda mengenai Kawasi. Dalam tanggapan yang diterima CRI pada Maret 2026, perusahaan menyatakan relokasi dipimpin pemerintah dan bersifat sukarela. Harita juga menyatakan telah menyediakan infrastruktur, menjalankan pelibatan masyarakat berdasarkan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC), serta memperbaiki pelaksanaannya berdasarkan rekomendasi audit. Perbedaan antara kesaksian warga dan keterangan perusahaan memerlukan pemeriksaan independen yang membuka ruang bagi warga untuk memberikan bukti tanpa tekanan.
Persoalan relokasi perlu dinilai melampaui jumlah rumah pengganti. Tempat tinggal terhubung dengan pekerjaan, kebun, laut, jaringan sosial, dan kehidupan budaya. Secara keseluruhan integrasi tersebut merupakan sistem sosial yang hidup di masyarakat, terlebih bagi masyarakat adat. Rumah baru tidak otomatis memulihkan kemampuan keluarga memperoleh makanan atau pendapatan. Karena itu, pemulihan semestinya dinilai dari keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah perpindahan, termasuk kepastian hak atas tempat tinggal dan akses mereka terhadap sumber penghidupan.
Harga yang lebih mahal di pertaruhkan ketika berada di dalam pabrik-pabrik industri nikel. Tampak dalam tragedi PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel atau ITSS di kawasan IMIP. Ledakan tungku pada 24 Desember 2023 mengakibatkan 21 pekerja meninggal, terdiri atas 13 pekerja Indonesia dan delapan pekerja Tiongkok, menurut laporan Associated Press pada Februari 2024. Korban meninggal bertambah setelah sejumlah pekerja menjalani perawatan. Angka tersebut menjelaskan mengapa pemberitaan awal memuat jumlah korban yang lebih rendah.
Reuters sebelumnya melaporkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan mengenai indikasi kuat pelanggaran prosedur dan kelalaian penerapan persyaratan keselamatan dalam insiden itu. Dalam pemberitaan yang sama, perwakilan IMIP menyatakan perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut mematuhi peraturan pemerintah. Pernyataan tentang indikasi kelalaian harus dibedakan dari putusan mengenai pertanggungjawaban pidana. Namun, kematian para pekerja tetap menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap pengawasan, pemeliharaan peralatan, prosedur kerja, dan perlindungan pekerja.
ITSS Merupakan bagian dari industri baja nirkarat dalam kawasan pengolahan nikel. Kasusnya tidak dapat begitu saja disebut sebagai kecelakaan produksi baterai kendaraan listrik. Relevansinya terletak pada standar keselamatan dalam ekosistem industri mineral yang terus dikembangkan: setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan, apa pun tujuan akhir mineral yang diolahnya. Janji penciptaan lapangan kerja harus dinilai bersama mutu dan keselamatan pekerjaan tersebut.
Hak untuk menyampaikan keberatan juga menghadapi persoalan serius. Di Maba Sangaji, Halmahera Timur, 11 warga masyarakat adat dijatuhi hukuman dalam perkara penghalang-halangan terhadap aktifitas kegiatan pertambangan pada Oktober 2025. Koalisi masyarakat sipil yang pernyataannya diterbitkan Amnesty International Indonesia menilai perkara tersebut sebagai kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah dan memprotes pertambangan nikel PT Position. Sementara itu, liputan Mongabay mencatat polisi sebelumnya mengajukan tuduhan terkait penghalangan kegiatan tambang, senjata tajam, serta pemerasan dan pengancaman; warga dan pendampingnya membantah tuduhan tersebut.
Laporan tahunan Amnesty mengenai Indonesia pada 2025 menyebut seluruh warga yang ditahan itu telah dibebaskan pada akhir tahun. Pembebasan tersebut perlu dicatat agar kasus tidak digambarkan seolah penahanan masih berlangsung. Namun, perkaranya tetap menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan partisipasi masyarakat: bagaimana warga dapat menyampaikan penolakan atau mempertahankan haknya tanpa menghadapi tindakan pembalasan?
Perlindungan hukumnya telah diperjelas Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025, MK memperluas pemaknaan penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar mencakup setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan. Perlindungan itu ditujukan untuk mencegah pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata, atau upaya hukum lain, dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan. Pelaksanaannya menjadi ujian penting ketika konflik pertambangan melibatkan warga yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Berbagai kasus tersebut mempunyai status pembuktian yang berbeda: temuan pengawasan pemerintah, kesaksian dalam investigasi, pemberitaan mengenai kecelakaan, serta putusan pidana yang dikritik organisasi HAM. Perbedaan ini harus dipertahankan agar kritik tidak kehilangan ketepatannya. Akan tetapi, keseluruhannya memperlihatkan bidang-bidang yang memerlukan perlindungan nyata: kesehatan, lingkungan, tanah, penghidupan, keselamatan kerja, dan kebebasan berpartisipasi.
Kerangka tanggung jawabnya juga telah tersedia. Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menegaskan kewajiban negara untuk melindungi, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, serta akses korban terhadap pemulihan. Pada 2024, Panel Sekretaris Jenderal PBB mengenai Mineral Kritis untuk Transisi Energi kembali menempatkan HAM sebagai dasar seluruh rantai nilai mineral. Artinya, perlindungan harus menjangkau proses sejak ekstraksi hingga hubungan bisnis yang membawa mineral kepada pengguna akhirnya.
Agar prinsip tersebut bekerja, pemerintah perlu membuka hasil pengawasan lingkungan dan ketenagakerjaan, memperjelas tindak lanjut setiap pelanggaran, serta memastikan masyarakat dapat memeriksa kemajuan pemulihan. Data kualitas air dan udara harus tersedia dalam bentuk yang mudah dipahami. Pengawasan kesehatan masyarakat juga perlu dirancang secara independen agar hubungan antara paparan industri dan penyakit dapat dinilai dengan metode yang memadai.
Perusahaan perlu melakukan uji tuntas HAM sebelum perluasan usaha dan selama kegiatan berlangsung. Proses ini harus melibatkan pekerja, perempuan, masyarakat adat, dan kelompok lain yang menanggung dampak berbeda. Konsultasi perlu menyediakan informasi yang dapat dipahami, waktu untuk mempertimbangkan pilihan, serta kebebasan menyampaikan keberatan. Bagi masyarakat adat, penghormatan terhadap persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan harus menjadi ukuran substantif pelaksanaan proyek.
Pembeli mineral dan penyandang dana juga perlu memastikan keterlacakan pasokan serta menindaklanjuti temuan pelanggaran. Audit harus memungkinkan pekerja dan warga berbicara tanpa pengawasan pihak yang mereka adukan. Ketika kerugian telah terjadi, pemulihan perlu mencakup layanan kesehatan, pemulihan lingkungan dan penghidupan, kompensasi yang layak, serta jaminan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Keberhasilan transisi mineral pada akhirnya harus dapat dirasakan oleh mereka yang hidup paling dekat dengan tambang dan kawasan industri. Warga dapat mempertahankan sumber air dan tanahnya; pekerja dapat pulang dengan selamat; masyarakat adat dapat menentukan masa depan wilayahnya; dan keberatan dapat disampaikan tanpa ancaman. Selama hak-hak tersebut belum terlindungi, janji transisi mineral berkeadilan masih menuntut pembuktian.
Daftar Pustaka
Amnesty International. (2026). Indonesia 2025. Dalam The State of the World’s Human Rights: April 2026. https://www.amnesty.org/en/location/asia-and-the-pacific/south-east-asia-and-the-pacific/indonesia/report-indonesia/
Business and Human Rights Centre. (2026, 24 Juni). Transition Minerals Tracker: 2026 global analysis. https://www.business-humanrights.org/en/from-us/briefings/transition-minerals-tracker-2026/
Business and Human Rights Centre. (t.t.). Transition Minerals Tracker methodology. Diakses pada 7 Oktober 2026, dari https://www.business-humanrights.org/en/from-us/transition-minerals-tracker/methodology/
Climate Rights International. (2024, Januari). Nickel unearthed: The human and climate costs of Indonesia’s nickel industry. https://cri.org/reports/nickel-unearthed/
Climate Rights International. (2025, Oktober). “Does anyone care?”: The human, environmental, and climate toll of Indonesia’s nickel industry. https://cri.org/reports/does-anyone-care/
Harita Nickel. (t.t.). [Surat tanggapan kepada Climate Rights International; diterima pada Maret 2026]. https://cri.org/wp-content/uploads/2026/03/Letter-by-Harita-Nickel_March-2026.pdf
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (2025, 17 Juni). KLH/BPLH temukan pelanggaran lingkungan serius di kawasan industri PT IMIP [Siaran pers]. https://kemenlh.go.id/news/detail/klhbplh-temukan-pelanggaran-lingkungan-serius-di-kawasan-industri-pt-imip
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji. (2025, 16 Oktober). Bebaskan sebelas warga Maba Sangaji dari hukuman penjara [Siaran pers]. Amnesty International Indonesia. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/bebaskan-sebelas-warga-maba-sangaji-dari-hukuman-penjara/10/2025/
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025, 28 Agustus). Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?search=119
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. (t.t.). Business and human rights. Diakses pada 7 Oktober 2026, dari https://europe.ohchr.org/areas-of-work/business-and-human-rights
Prihatini, Z. (2025, 19 Juni). PT IMIP respons KLH terkait dugaan pelanggaran lingkungan. Kompas.com. https://lestari.kompas.com/read/2025/06/19/094625086/pt-imip-respons-klh-terkait-dugaan-pelanggaran-lingkungan?page=all
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta perubahannya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI. https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945
Reuters. (2024, 16 Januari). Indonesia says ‘strong indication’ of safety procedure violation in nickel fire. ThePrint. https://theprint.in/world/indonesia-says-strong-indication-of-safety-procedure-violation-in-nickel-fire/1926122/
Rifai, W. I. M. (2026, 20 Januari). Pemprov Sulteng gelar rapat koordinasi bersama PT IMIP. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah. https://www.dlh.sultengprov.go.id/detail/pemprov-sulteng-gelar-rapat-koordinasi-bersama-pt-imip
Sawal, R. (2025, 19 Juni). Menyoal jerat hukum dan label preman pada penolak tambang nikel di Halmahera Timur. Mongabay Indonesia. https://mongabay.co.id/2025/06/19/menyoal-jerat-hukum-dan-label-preman-pada-penolak-tambang-nikel-di-halmahera-timur/
Taufan, M. (2024, 12 Februari). Indonesia police to charge 2 Chinese nationals in furnace explosion at Chinese-owned nickel plant. Associated Press. https://apnews.com/article/indonesia-nickel-smelter-explosion-suspects-b6147e0dfdfc8c8b89cc0402f5469ba4
United Nations Secretary-General’s Panel on Critical Energy Transition Minerals. (2024, 11 September). Resourcing the energy transition: Principles to guide critical energy transition minerals towards equity and justice. United Nations. https://www.unep.org/resources/report/resourcing-energy-transition
U.S. Geological Survey. (2026). Mineral commodity summaries 2026. U.S. Geological Survey. https://doi.org/10.3133/mcs2026